BAB V
" Layu Sebelum Berkembang: Menghidupkan Kembali Industri Serat (1942-1996)"
Periode 1940-an merupakan masa yang tidak stabil. Perubahan kepemimpinan dan peraturan berlangsung secara cepat. Pemerintah Hindia-Belanda terpaksa menyerahkan otoritasnya kepada pemerintah militer Jepang. Hal ini turut berdampak pada perubahan sistem pengelolaan perkebunan di Hindia-Belanda, termasuk perkebunan Mento Toelakan.
A. Mento Toelakan Masa Pendudukan Jepang
Pada 1942, Pemerintah Hindia Belanda mengadakan perjanjian penyerahan kekuasaan kepada pemerintah militer Jepang. Pasukan KNIL dan Legiun Mangkunegaran yang bertugas sebagai pasukan pengamanan tidak dapat menahan gempuran pasukan Jepang. Kota Surakarta pun dikuasai Jepang. Wilayah Vorstenlanden ditetapkan sbagai Kochi oleh pemerintah militer Jepang sehingga terdapat Kasunanan Kochi dan Mangkunegaran Kochi di Surakarta.Kejatuhan Kota Surakarta kemudian diikuti dengan beberapa lebijakan dari pemerintah pendudukan Jepang untuk mendominasi daerah taklukannya tersebut. 29 Kebijakan awal dari pemerintah pendudukan Jepang adalah merubah status hubungan antara penguasa lokal dengan pemerintah militer Jepang. Paku Buwana Xl (1939-1945) disebut sebagai Surakarta Koo dan Mangkunegara VII (1916-1944) disebut sebagai Mangkunegara Koo. Kedua penguasa lokal ini statusnya berada di bawah Dai Nippon Gunshireikan Panglima Besar Dai Nippon). Pemerintah militer berkeinginan agar mereka mau bekerja sama dengan Jepang.”'
Kebijakan Jepang tersebut turut memengaruhi Onderneming
Mento Toelakan. Pada masa itu, para pengusaha Eropa mesti angkat koper kembali
ke negaranya atau ditangkap pemerintah militer jepang. Demikian pula dengan
orang-orang Eropa yang berada di Mento Toelakan, mereka juga mesti angkat kaki.
Semua lahan perkebunan diambil alih oleh Jepang untuk kepentingan militer
kepang, Pengambilalihan tanah diatur oleh Undang-Undang No. 17 1 Juni 1942.
Tanah yang diambil dari partikelir diawasi atau Kantor Urusan Tanah Partikelir
(Siryooti Kanrikosya). Tanah yang
diambil hanya tanah partikelir asing, bukan tanah partikelir bumiputra.
Pemerintah Jepang berhak atas selury, tanah yang wilayahnya dikuasai jika
pemerintah menginginkan tanah tersebut baik dengan cara perampasan ataupun
dengan ganti rugi Sesuai dengan harga yang ditentukan Jepang.”
B. Mento Toelakan
Masa Revolusi
Pada 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Hal ini berdampak pula terhadap daerah-daerah yang dikuasai, seperti Indonesia. Terjadilah kekosongan kekuasaan di Indonesia. Para pemuda progresif Indonesia berhasil memaksa Sukarno-Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Perubahan cepat yang terjadi di Indonesia berdampak pada beberapa aspek sosial. Interniran Belanda yang ditawan Jepang dibebaskan, termasuk para pekerja Eropa-Indo yang berada di Mento Toelakan. Surakarta segera ditetapkan sebagai daerah istimewa oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah mengakui Daerah Istimewa Mangkunegaran (DIM) dan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) sebagai bagian dari Republik Indonesia. Wonogiri sebagai dari wilayah Mangkunegaran pun menjadi bagian dari DIM. Wilayah Mento Toelakan sebagai bagian dari wilayah kusaan Mangkunegaran turut terpengaruh. Perkebunan dan srusahaan serat Mento Toelakan diambil alih oleh pihak mekunegaran untuk dioperasikan. Namun riwayat perkebunan ini tidak banyak meninggalkan catatan selama periode sebut.
Sementara itu, kondisi Mangkunegaran sebagai penguasa di
alam republik juga menghadapi masa yang sulit. Mangkunegaran mampu menyesuaikan
diri dan terjadi gerakan anti swapraja. Pemerintah Republik mengambil jalan
tengah supaya gerakan anti wpraja tidak meluas dengan mengeluarkan Penetapan
Pemerintah Ko. 16SD Tahun 1946 yang dikeluarkan pada 15 Juli 1946. Inti dari
keputusan penetapan ini yaitu semua pegawai, bangunan dan peralatan diambil
alih pemerintah pusat. Lebih lanjut, pemerintah Iengeluarkan aturan mengenai
nasionalisasi aset perusahaan milik Mnekunegaran. Wacana nasionalisasi
memengaruhi kegiatan kebunan yang
dilindungi oleh Mangkunegaran mengalami pemberhentian produksi serat . sekitar
tahun 1948 tanggal 19 Desember pasukan Belanda berupaya dating kembali ke wilayah Wonogiri
dan berusa masuk ke kawasan Mento Toelakan namun dapadapat dihalangi dengan
oleh para pejuang dengan menghancurkan jalan akses ke Minto Toelakan di
hancurkan semua sedangkan mento Toelakan dijaga oleh pasukan semut ireng dan
KNILdengan adanya peristiwa Minto Toelakan lumpuh dan mengalami kemuduran
secara bertahap
C. Pembentukan Desa Wonoharjo
Keruntuhan perusahaan-perkebunan di lahan Mangkunegaran pada akhir 1940-an menjadikan kawasan perkebunan mengalami kekosongan pemerintahan. Sistem pemerintahan desa yang pernah dibuat pada 1917 mengatur pemerintahan desa berdasarkan luasan perkebunan. Pada perkembangannya, perkebunan Mento Toelakan terdiri dari beberapa desa. Desa Wonoharjo merupakan desa induk atau inti dari desa yang ada di perkebunan Mento Toelakan. Desa Wonoharjo lahir pada 1949. Wonoharjo secara harafiah berasal dari dua kata, yaitu wana dan harja” yang berarti hutan (serat nanas) yang ramai. Wilayah Wonoharjo terdiri dari area eks pusat perkebunan Mento Toelakan yang paling luas. Terdapat beberapa wilayah atau desa yang muncul atau pecahan dari perkebunan. Wilayah perkebunan Mento Toelakan terdampak oleh perubahan wilayah administrasi saat Pemerintah Republik mengambil alih seluruh eks wilayah Mangkunegaran.
D. Pembagian Tanah
Perkebunan Mento Toelakan
Lemah nanasan bekas Onderneming Mento Toelakan menjadi tanah tidak bertuan kala Pemerintah Republik Indonesia menerapkan kebijakan nasionalisasi aset Mangkunegaran. Aset Mangkunegaran, termasuk aset tanah di Mento Toelakan diambil alih oleh negara, dan menjadikan tanah tersebut menjadi tanah negara. Merasa status tanah menjadi tidak bertuan, lantas masyarakat perkebunan atau bekas pegawai perkebunan melakukan pembabatan atau mbengkeli tanasan untuk dipatok. Masyarakat yang melakukan pembabatan lahan perkebunan bekas nanasan lantas pemetaaan untuk mendapatkan legalitas hak kepemilikan individu. Tanah yang didapatkan oleh individu atau keluarga bisa mencapai 2,5 hektar karena jumlah penduduk. Tanah hasil bengkelan warga kemudian diukur atau dipetakan oleh petugas atau mantan Hoofd Mandoor yakni Martosandjojo untuk mengetahui batas-batas wilayah antar petani. Tanah yang telah dibengkeli lantas diklaim sebagai hak guna sebelum akhirnya diajukan sebagai hak milik secara resmi.'”? Martosandjojo yang bertugas mengukur atau memetakan lahan untuk dijadikan sebagai acuan pembuatan akta tanah pada periode tersebut karena pengaruhnya sebagai orang yang pernah memiliki jabatan tinggi dalam struktur organisasi Onderneming Mento Toelakan. Selain itu beliau memiliki kharisma atau pengaruh
E. Dari Perkebunan Ke
Tegalan: Menghidupkan Kembali Usaha Serat
Perusahaan-perkebunan
Mento Toelakan yang telah bangkrut. Sisa tanaman serat tumbuh dengan liar.
Tanah perkebunan telah berubah menjadi tegalan. Namun demikian, pengalaman
budidaya serat masih tersimpan dalam memori masyarakat. Perkebunan telah
mengedukasi masyarakat tentang cara menanam dan mengolah tanaman penghasil
serat. Pengalaman ini lantas memunculkan pan petani lokal yang mencoba untuk
mengolah serat dalam skala kecil. Pada 1950-an beberapa petani mencoba peruntungan
ber modalkan tanaman penghasil serat yang pernah ada di kawasan tersebut. Atmo
Sudirjo Slamet dan Marto Sandjojo (Mantan Hoofd Mandoor Onderneming Mento
Toelakan) adalah dua nama petani yang Mencoba mengolah serat untuk membangun
perekonomian keluarga.?? Keduanya menjadi pengusaha kecil di Desa Wonoharjo .
Kedua pengusaha kecil tersebut lebih banyak fokus pada pengolahan serat rami
dan rosela. Tanaman rami dan rosela dipilih karena serat nanas sudah dibengkeli
masyarakat. Selain itu, pasar untuk menjual serat nanas juga sulit dijangkau.
Sistem pemanfaatan atau pengolahan serat juga sedikit berbeda karena pengolahan
serat ami dilakukan secara rumahan. Buruh mengambil bahan dari tempat pengusaha
untuk diolah di rumah masing-masing, kemudian disetorkan kembali ke pengusaha.”
Akhir 1940-an atau awal 1950-an terjadi perubahan lanskap yang besar di bekas perkebunan Mento Toelakan. Kawasan perkebunan berubah menjadi menjadi kawasan persawahan atau tegalan. Vegetasi utama perkebunan dibabat karena sudah dianggap tidak menghasilkan lagi dan lahan beralih fungsi menjadi lahan pertanian Tanaman rami dan rosela menjadi tanaman yang tersisa dari bekas perkebunan Mento Toelakan. Rami dipilih sebagai tanaman serat pokok pada masa industri rumahan karena tanaman ini tidak membutuhkan banyak tempat. Tanaman ini relatif mudah untuk diolah dalam skala rumahan. Pengusaha lokal menjual serat dalam bentuk setengah jadi dan dikirimkan ke pabrik kngolahan lanjutan. Serat olahan pertama dari Wonoharjo dijual ke pengolahan serat di Delanggu (Klaten) atau ke Nusukan (Solo)
Usaha serat rami yang dijalankan oleh pengusaha kecil di Wonoharjo tidak berkembang dengan baik. Pengolahan serat rami hanya berjalan beberapa tahun saja. Pada 1953, usaha pemintalan serat rami gulung tikar. Kegagalan menjalankan usaha serat rami Wonoharjo menjadi kegagalan. Pada 1955, Desa Wonoharjo kedatangan investor asal Surabaya yang tertarik menggarap wilayah tersebut sebagai sentra olahan serat. Pemilik modal melihat potensi masa lalu Desa Wonoharjo sebagai kawasan penghasil serat terbaik. Modal yang dimiliki masyarakat berupa pengalaman dan ketrampilan mengolah tanaman serat dimanfaatkan untuk mendulang kembali kejayaan Onderneming Mento Toelakan pada masa lampau. Pengusaha tersebut membeli hasil panen serat yang dihasilkan para petani di Desa Wonoharjo. Pengusaha mengolah serat menjadi karung goni dan tali tambang. Usaha ini bertahan hingga 1996. Seiring dengan perkembangan zaman, olahan serat alam tergeser oleh penggunaan plastik. Penggunaan biji plastik sebagai bahan dasar pengganti serat dinilai lebih praktis dan ekonomis. Serat terus terlindas biji plastik dan pada akhirnya serat kurang diminati. Perusahaan pengolah serat yang berbasis di Jawa Timur tersebut menutup tempat usahanya. Akibat dari gagalnya bersaing dengan biji plastik. Pada tahun 1996 riwayat serat di Desa Wonoharjo berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar