Senin, 14 Juni 2021

 BAB II 

Tanah Persewaan Di Bumi Vortstenlanden 

💨Masa Perintisan (1817-1830)

   berdasarkan perjanjian giyanti 1755 , Kerajaan Mataram Surakarta diwajibkan untuk memberikan sebagian wilayahnya kepada Pangeran Mangkubumi (Sri Sultan Hamengkubuwana I). Sunan, Sultan, dan Adipati Mangkunegara sebagai pemilik seluruh tanah berhak untuk membagi-bagikan tanah kepada siapapun sesuai kehendaknya. Penetapan luas lahan didasarkan pada kedudukan dan kedekatan dengan penguasa.Para patuh (pejabar istana) atau apanagehouder berhak untuk mewariskan tanah-tanah apanage kepada garis keturunannya sampai generasi keempat. Semakin banyak jumlah keturunan, semakin komplek permasalahan pembagian luas lahan. Lahan-lahan yang harus dibagikan menjadi berlipat-lipat sesuai dengan pertumuhan jumlah anggota keluarga penerima apanage. Dalam sistem apanage, muncul para pejabat yang bertugas sebagai pemungut pajak, yaitu bekel. Pengolah lahan dalam sistem apanage adalah para sikep atau petani penggarap sawah (narakarya), yaitu penduduk yang tinggal diwilayah kabekelan tersebut. Sikep harus menyetor pajeg (pajak) kepada para bekel. Para bekel membayar pajak kepada patuh. Mereka juga diberi target tertentu oleh para patuh sehingga beban petani (sikep/narakarya) menjadi lebih berat. Antara patuh dan bekel menerapkan system bagi hasil, bisa maron (bagi dua/50%) ataupun mertelu (bagi tiga). Bekel dan sikep (narakarya) juga menggunakan system bagi hasil. Apabila bekel menggunakan sistem maron, 2/5 hasil garap apanage diterima oleh narakarya, 2/5 diterima oleh patuh sebagai pajeg (pajak), dan 1/5 diterima oleh bekel. Pada abad XVIII, banyak lahan di Vorstenlanden disewakan kepada orang-orang Tionghoa. Pada akhir abad XVIII, para residen pertama ikut menyewa lahan-lahan apanage. Memasuki abad XIX, Thomas Stamford Raffles selaku Letnan Gubernur Jawa (1811-1816) memperkenalkan sistem sewa tanah yang disebut sebagai landrent.

    Persewaan ini dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah colonial untuk segera melunasi hutang-hutang negara yang menjadi beban. Nahuijs van Burgst menambahkan, penyewaan lahan kepada perorangan akan membuat banyak lahan tandus menjadi subur. Burgst juga berargumen bahwa lahan-lahan yang dikelola penyewa tanah menghasilkan panen yang lebih besar daripada lahan-lahan yang dikelola oleh bumiputera (penguasa lokal). Nahuijs van Burgst mengklaim, orang jawa lebih senang berada dibawah para penyewa lahan eropa daripada dibawah pemerintah sekalipun. Pemodal Eropa akan meningkatkan nasib para penggarap lahan sehingga isa meminimalisir terjadinya pemberontakan.

    Pada 6 juli 1823, Gubernur Jenderal G.A.G.Ph. Baron van der Capellen (1816-1826)  mengeluarkan sebuah peraturan yang melarang persewaan tanah di Vorstenlanden amun demikian, dasar pertimbangan Capellen yang menghapus izin sewa bukan hanya soal penyelewengan praktik, tetapi lebih didasarkan pada penurunan pendapatan pemerintah Kolonial.  


💨 Masa Tarik Ulur Sewa Tanah (1830-1912)

     Selama masa perintisan, modal-modal asing masuk secara massif kewilayah Vorstenlanden tanpa bisa dibendung. Penyewaan lahan dipraktekkan dengan system feodal yang makin mengakar kuat. Gubernur Jenderal merasa kolonial tidak memperoleh keuntungan signifikan dari penyewaan tanah di Vorstenlanden. Itulah sebabn Pada 1830-an, ekonomi perkebunan Kembali menggeliat. Persewaan tanah apanage memunculkan istilah bekel putih dan bekel cina. Bekel putih adalah penyewa tanah berkebangsaan Eropa yang membayar pajak dan menanggung semua kewajiban sikep di lahan sewaanya, Capellen mengevaluasi system sewa tanah pada masa perintisan.Pada 1890, mulai terjadi banyak perubahan dalam kehidupan para priayi yang lahan-lahannya disewakan. Mereka mulai merakan efek negatif dari sistem sewa tanah karena kehilangan lahan-lahan produktif. Mereka dibuai oleh kesenangan sesaat oleh uang sewa yang cepat habis untuk dibelanjakan. Para penyewa tanah mulai sering mengalami permasalahan dengan pemegang dan pemilik tanah.

    Pada 1890, mulai terjadi banyak perubahan dalam kehidupan para priayi yang lahan-lahannya disewakan. Mereka mulai merakan efek negatif dari sistem sewa tanah karena kehilangan lahan-lahan produktif. Mereka dibuai oleh kesenangan sesaat oleh uang sewa yang cepat habis untuk dibelanjakan. Para penyewa tanah mulai sering mengalami permasalahan dengan pemegang dan pemilik tanah. Pada 1882, didirikan De Vereeniging van Solosche landhuurders te Soerakarta (Perkumpulan Penyewa Tanah Sala di Surakarta), dan berganti nama menjadi Solosche Landhuurders Vereeniging (Perkumpulan Penyewa Tanah Solo) pada 1909. Perkumpulan ini dimanfaatkan untuk menghimun kekuatan saat terjadi sengketa dengan penguasa lokal sehinnga menghasilkan kejayaan pada pemodal pihak swasta terhadap emilik tanah meskipun hanya penyewa

 💨Masa Reorganisasi Agraria (1912-1927)

    Masa reorganisasi agararia yakni  periode  dimana eksekusi rencana-rencana yang telah dibuat selama masa tarik ulur. Pada 1912, Gubernur Jenderal secara resmi meminta Sunan untuk tidak memperpanjang kontrak sewa tanah lebih dari sepuluh tahun. Saat reorganisasi segera dilaksanakan, Residen van Wijk digantikan oleh Sollewijn Gelpke. ebijakan penghapusan tanah apanage dimulai pada 1917. Per 1 januari 1918, semua lahan apanage di Karesidenan Surakarta dihapus. Seluruh reorganisasi tanah di Karesidenan Surakarta selesai pada 1927, Bagi penguasa lokal, reorganisasi ini telah menurunkan wibawa dan kuasa atas wilayah yang menjadi miliknya. Penguasa lokal tidak lagi memiliki kekuasaan untuk menarik tanah yang ada diwilayahnya karena harus mendapat persetujuan pemerintah kolonial. Bagi penguasa perkebunan, reorganisasi memberikan jaminan yang kuat, apalagi didukung oleh pemerintah kolonial di Karesidenan Surakarta. Beragam fasilitas modern dibangun guna kepentingan kaum kapital. Pembangunan dilakukan demi mensejahterakan kawula, meskipun hasilnya lebih banyak dinikmati oleh para sentana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB VI " EPILOG"

       BAB VI " EPILOG"       Abad XIX ditandai dengan perubahan sosial yang terjadi di   wilayah Vorstenlanden Surakarta. Perubah...